Seperti profesi lain pada umumnya, atlet juga dikenakan pajak atas penghasilannya. Seperti apa aspek pajak yang diberlakukan untuk para atlet?
Merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 mengenai Sistem Keolahragaan Nasional, atlet atau olahragawan dapat diartikan sebagai seseorang yang melakukan olahraga tertentu dan mengikuti pelatihan rutin, juga berpartisipasi dalam berbagai kejuaraan.
Sepanjang seorang atlet memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai UU Pajak Penghasilan (UU PPh), atlet termasuk dalam Wajib Pajak Orang Pribadi. Dengan demikian, mereka wajib melaporkan dan membayar pajak atas penghasilan yang didapat.
Perhitungan Pajak Penghasilan Atlet
Lalu, bagaimana ketentuan dalam perhitungan pajak atlet? Atlet yang memenangkan perlombaan akan menerima penghargaan atas prestasinya. Salah satu bentuk penghargaan yang sering diberikan adalah hadiah berupa sejumlah uang. Atas penghasilan tersebut, atlet akan dikenakan PPh Pasal 21 atas penghargaan. Caranya menghitung PPh Pasal 21 atas penghargaan atau hadiah adalah mengalikan penghasilan bruto dengan tarif. Tarif yang digunakan adalah tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh.
Misalnya, seorang atlet mendapat hadiah uang sebesar Rp50.000.000, maka besaran PPh yang dipotong adalah:
PPh 21 atas Penghargaan = 5% x Rp50.000.000 = Rp2.500.000
Pelaporan Pajak Tahunan Atlet
Selain pemotongan pajak ketika menerima hadiah, atlet sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi juga berkewajiban untuk melaporkan SPT PPh Tahunan. Dalam penghitungan PPh tahunan, atlet dapat memanfaatkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). NPPN yang ditetapkan adalah 35% (10 Ibukota Provinsi), 32,5% (Ibukota Provinsi lainnya), dan 31,5% (Daerah lainnya).
Budi adalah seorang atlet bulu tangkis profesional asal Jakarta. Dari keikutsertaannya dalam berbagai kejuaraan dalam setahun, ia mendapat penghasilan sebesar Rp370 juta. Budi berstatus single dan tanpa tanggungan. Detail penghasilannya adalah sebagai berikut:
- Indonesia Raya Badminton Championship Rp100.000.000
- Junior Open Super Cup Rp200.000.000
- Kejuaraan Putra Daerah Rp50.000.000
- Junior International Cup Rp20.000.000
Masing-masing hadiah tersebut telah dipotong PPh Pasal 21 dengan rincian:
No. | Kejuaraan | PPh Pasal 21 |
1. | Indonesia Raya badminton Championship | Rp9.000.000 |
2. | Junior Open Super Cup | Rp24.000.000 |
3. | Kejuaraan Putra Daerah | Rp2.500.000 |
4. | Junior International Cup | Rp1.000.000 |
Total | Rp36.500.000 |
Maka SPT tahunan PPhnya adalah:
Penghasilan netto dari pekerjaan bebas:
35% x Rp370.000.000 = Rp129.500.000
Budi tidak memiliki penghasilan neto lainnya selain yang berasal dari pekerjaan bebas. Maka total penghasilan neto Budi adalah Rp129.500.000. Perhitungan selanjutnya adalah sebagai berikut:
Penghasilan netto | 129.500.000 |
Kompensasi kerugian | 0 |
Penghasilan netto setelah kompensasi kerugian | 129.500.000 |
Penghasilan Tidak Kena Pajak | (54.000.000) |
Penghasilan Kena Pajak | 75.500.000 |
PPh terutang | 5.325.000 |
PPh yang dipungut pihak lain | 36.500.000 |
Jumlah PPh kurang/(lebih) dibayar | (31.175.000) |
Dari penghitungan di atas, terdapat kelebihan pembayaran pajak yang dapat dimintakan pengembalian oleh Budi.